
KOTA BANJAR - MTs Negeri 1 Kota Banjar mendapatkan penyuluhan hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar dengan fokus utama pada pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan dan Madrasah. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 4 Desember 2025 di Kampus 2 MTs Negeri 1 Kota Banjar dan diikuti oleh perwakilan para siswa dan guru.
Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta didik dan guru mengenai dampak negatif perundungan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, materi juga menekankan pentingnya membangun budaya saling menghargai dan menjaga keamanan bersama di lingkungan sekolah.
Plt. Kepala MTs Negeri 1 Kota Banjar, Bapak Abdul Muiz Ali, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk membekali siswa agar lebih sadar hukum dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. ''Hukum bukan sekadar retorika atau rangkaian kata, melainkan sarana untuk menumbuhkan kesadaran dan serta menjadi kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat'', ujar Beliau.
Acara penyuluhan hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar di MTs Negeri 1 Kota Banjar ini dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, Bapak Ahmad Fikri Firdaus, S.E., M.M. Beliau menyampaikan fenomena bullying dan perundungan masih terus terjadi di lingkungan pendidikan Madrasah. Harapannya, melalui penyuluhan ini, upaya meminimalkan kasus perundungan dapat berjalan lebih efektif, karena memang diperlukan usaha dan komitmen maksimal dari seluruh pihak. '' Perundungan di madrasah memberikan dampak serius terhadap prestasi belajar serta masa depan peserta didik. Saat ini, perundungan tidak hanya terjadi antar siswa, tetapi juga dapat berdampak pada guru sehingga menciptakan suasana yang kurang kondusif. Karena itu, kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar harus menjadi prioritas. Upaya pencegahan perundungan tidak hanya menyangkut tindakan fisik atau verbal, tetapi juga menyangkut dampak psikologis yang lebih luas bagi siswa, guru, orang tua, serta lingkungan sekitar'', Ujar Beliau.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Banjar Ibu Shadira, S.H. menjelaskan berbagai bentuk perundungan menurut peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Siswa diajak untuk lebih mengenali tanda-tanda perundungan serta cara melaporkan kejadian dengan benar melalui mekanisme sekolah maupun pihak berwenang.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang sering terjadi di sekolah, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat mereka lakukan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh guru dan peserta didik mampu memahami pentingnya mencegah dan menghentikan praktik perundungan, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan sekolah yang lebih harmonis dan bebas dari kekerasan.
.jpeg)
.jpeg)

Posting Komentar